Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terungkap detik-detik pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang mengubur ibu kandungnya dengan posisi terbalik.
Korban diketahui bernama Mistrin (56) dan tersangka yakni Arifudin Hamdy (35).
Kasus ini diketahui polisi berawal dari peristiwa penemuan mayat yang terjadi di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Kamis (11/2/2021).
• Pemkab Gresik Berencana Usulkan Jam Operasional Kereta Komuter Pagi dan Sore
Usai 2 hari gelar penyelidikan, Satreskrim Polres Malang mengamankan Arifudin Hamdy (35) di kediamannya.
"Kami menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh diduga anak laki-laki yang merupakan kandung korban sendiri," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Jauh sebelum peristiwa penemuan mayat, sebuah kisah pertemuan korban beserta tersangka ke rumah seorang dukun di Kabupaten Blitar terungkap.
Pertemuan ke dukun tersebut dilakukan pada Januari 2021.
Alasan keduanya menemui dukun untuk meminta petunjuk tentang kabar adanya harta karung di bangunan bekas mes di PJB Karangkates tersebut.
Pada 26 Januari 2021, korban berinisiasi melakukan penggalian di area bekas mes karyawan PJB itu.
Selanjutnya, korban langsung berencana untuk menggali di sekitar PJB Karangkates pada 26 Januari 2021.
Bermodalkan meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangga, korban mengais tanah berharap tetuah sang dukun berbuah manis.
Informasi dari tersangka menerangkan, korban tiba-tiba mengeluh pusing. 30 menit setelahnya, si tersangka alias Arifudin datang ke tempat penggalian.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka mengaku mendengar bisikan ghaib.
Pesan bisikan membuat tersangka berhasrat mendorong ibunya ke dalam lubang yang telah digali itu.