Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Tak terasa umat muslim segera kembali menunaikan puasa Bulan Ramadhan.
Adapun Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh ampunan dan semua umat Islam diwajibkan puasa.
Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.
Baca juga: LENGKAP Jadwal Puasa Rajab 1442 H, Syaban, Ramadhan 2021 hingga Syawal, Disertai Niat-Doa Berbuka
Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar Bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadan selanjutnya.
Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu mengganti puasa Ramadhan.
Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Bulan Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.
Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:
"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).
Baca juga: Tak Kunjung Minta Maaf, Nissa Sabyan Malah Minta Istri Ayus yang Klarifikasi Dulu, Masih Ceria
Membayar Fidyah
Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki Bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.