Cara Mudah

2 Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis, Pastikan Nomor HP Aktif, Dibagi Tanggal 11-15 Tiap Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Belajar online di masa pandemi Covid-19.

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mendapatkan kuota gratis internet untuk siswa, guru, mahasiswa hingga dosen.

Adapun bantuan kuota internet gratis ini diberikan selama tiga bulan dengan periode Maret-Mei 2021.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya berubah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti

"Namun bagi yang nomornya berubah dan belum pernah terima kuota gratis sebelumnya, maka baru bisa memperoleh di April 2021," ucap Nadiem Makarim, seperti ditulis Selasa (2/3/2021).

Dia menyatakan, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.

"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujarnya.

Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Baca juga: 2 Cara Mengetahui Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12, Siapa Daftar Tercepat Tak Pengaruhi

ILUSTRASI BELAJAR DARI RUMAH - Cara mengecek kuota internet gratis Kemendikbud di Telkomsel Tri XL hingga Indosat. (KOMPAS.com)

Syarat penerima kuota gratis

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluar atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman
12

Berita Terkini