3 Pria Ini Gadaikan Fortuner Pensiunan PNS Kediri, Modus Jual Tokek Lalu Tawarkan Jasa Ruwat Mobil

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus penipuan berkedok bisnis jual beli tokek diamankan di Mapolsek Grogol, Kabupaten Kediri.

Reporter: Didik Mashudi | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Komplotan penipu mobil berkedok bisnis jual beli tokek diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol Kabupaten Kediri. 

3 pelaku diamankan, yakni Reyvandy Andreansyah alias Gus Andik (36) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. 

Tersangka Reyvandy  saat ini telah ditahan dalam perkara lain di Polres Trenggalek.

Dua pelaku lainnya Samson (42) warga Desa Pile, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan serta Wiyanto (46) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Jelajah Spot Instagramable di Pakuwon City Mall, Bisa Foto Bareng Karakter Brown & Friends, Gratis!

Baca juga: Bupati Sugiri Sancoko Izinkan Bioskop di Ponorogo Kembali Buka, PCC: Paling Cepat Pekan Depan

Kasus ini dilaporkan korban Bejo Mulyo,SPd (59) pensiun PNS warga Dusun Bedrek Selatan, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi saat dikonfirmasi Jumat (12/3/2021) menjelaskan, kronologi kasus penipuan bermula kedatangan Reyvandy alias Gus Andik bersama dengan Wiyanto dan Samson ke rumah korban.

Kedatangan para pelaku ini untuk keperluan bisnis jual beli tokek sesuai kesepakatan sebelumnya. 
Saat berapa di rumah korban, salah satu pelaku mengatakan mobil Toyota Fortuner milik korban warna putih nopol AG 1001 BJ ada pengganggunya. 

Sehingga pelaku menawarkan untuk meruwat (prosesi ritual secara mistis).

Karena kalau tidak diruwat akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial. 

Baca juga: Terancam Tak Diperkuat M Rafli Dan Caio Ruan, Tim Pelatih Arema FC Siapkan Skenario Berbeda

Baca juga: Hilangkan Kesan Angker, Ketua DPRD Kota Malang Izinkan Masyarakat Gelar Event di Gedung Dewan

Selanjutnya korban sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat oleh para pelaku.

Namun selama ditunggu sampai beberapa hari mobil tersebut tidak segera dikembalikan.

Kemudian setelah dilakukan pencarian, mobil ternyata telah digadaikan oleh para pelaku kepada seseorang. 

Sehingga korban mengalami kerugian Rp 240.000.000 sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Grogol.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dari Multi Finance beserta fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB Kendaraan Toyota Fortuner nopol AG-1001-BJ serta satu lembar KTP atas nama Bejo Mulyo, 3 HP milik para pelaku.

Petugas telah mengamankan para pelaku penipuan serta menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Berita Terkini