Update Kasus Guru Ngaji Cabul di Lumajang, Ternyata Ada 6 Santri Jadi Korban, Rata-rata Usia 12-14

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pencabulan guru ngaji di Lumajang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Berita Terkini