Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bagi wajib pajak jangan lupa segera lapor SPT Tahunan.
Jika tidak, Anda akan dikenai denda telat lapor SPT Tahunan.
Lantas berapa denda telat lapor SPT Tahunan itu?
Baca juga: Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online
Diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi.
Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Dari Luar Cantik, Putri Anne Ternyata Jorok, Arya Saloka Jijik Kebiasaan Istri? Baba Kok Modar
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Baca juga: Terkuak Sudah Alasan Keluarga Jokowi Mikir 2 Kali Jadiin Felicia Mantu, Nadya Unggul: Berjodoh
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Cara Membayar UTBK SBMPTN 2021 Lewat Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Seleksi
Tata cara lapor SPT pajak
Ketiga jalur tersebut adalah pelaporan secara online melalui e-form atau e-filling, pelaporan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, dan pelaporan offline menggunakan jasa ekspedisi.
Adanya opsi pelaporan itu tentu dapat memudahkan para WP untuk memenuhi kewajiban melapor disesuaikan dengan kemampuan dan kondisinya.
Lalu bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Juga Fasilitasnya
Berikut kami rangkumkan 3 cara melapor SPT Tahunan berdasarkan penjelasan dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Online
Opsi pertama adalah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan membuka alamat https://djponline.pajak.go.id.
Bagi WP yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Jika belum memilikinya, maka WP harus datang ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN.
Setelah mendapatkannya, jangan lupa lakukan aktivasi akun.
Jika urusan e-FIN sudah beres, langsung masuk ke laman pelaporan SPT dan log in menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi yang sebelumnya telah dibuat, dan mengisikan kode unik untuk verifikasi.
Setelah itu jawablah beberapa pertanyaan yang ditampilkan, sesuai dengan profil Anda sebagai WP.
Kemudian, isi formulir SPT yang tersedia dengan cermat dan benar.
Baca juga: Cara Mengupload Video di YouTube Lewat Komputer, Laptop, HP Android hingga iPhone, Cek Panduannya!
2. Offline di kantor pajak
Opsi pelaporan selanjutnya adalah secara konvensional, atau langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
Di sana, WP hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas. Jika sudah, WP akan diberi tanda bukti pelapkran SPT Tahunan.
Simpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.
3. Pos/ekspedisi
Terakhir adalah mengisi laporan SPT dengan dikirimkan melalui jalur ekspedisi, seperti Pos.
Caranya, masukkan lembar formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat.
Kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempat WP melapor.
Jangan lupa, lekatkan lembar informasi di bagian luar amplop.
Lembar informasi tersebut bisa diunduh di laman berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan dan Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos