Reporter : David Yohanes | Redaktur Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga orang tersangka pelaku pemerasan, dengan berlagak anggota kepolisian.
Mereka menjebak korbannya dengan mengumpankan seorang perempuan yang “Open BO”.
Saat korban berkencan dengan umpan, mereka menggerebek kamar kencan dan mengintimidasi korban.
Ujung-ujunga mereka minta sejumlah uang, agar kasusnya tidak diteruskan.
Tiga tersangka itu adalah Adi Indra Guna (35) warga Perum Delta Kuto Anyar Kecamatan Tulungagung, Dany Setiawan (36) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru dan Sujianto (44) alias Jliteng warga Dusun Dwiwibowo Desa/Kecamatan Kedungwaru.
“Kami masih memeriksa seorang perempuan yang bekerja sama dengan komplotan ini,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Akhirnya Ditemukan Istana Bhre Wengker Diduga Bagian Kota Raja Kerajaan Majapahit
Baca juga: Azriel Trauma Kisruh Lamaran Aurel & Atta, Gaduh Krisdayanti Disorot, Ungkap 1 Permintaan ke Ashanty
Baca juga: Mulai Besok, Pemeriksaan GeNose C19 di Wilayah Stasiun Daop 8 Surabaya Naik
Menurut Yudo, perempuan dengan inisial W ini masih 16 tahun sehingga masuk kategori anak-anak.
Karena itu pihaknya tidak mau gegabah untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Meski demikian Yudo mengakui, W menerima uang hasil pemerasan kawanan ini.
“Statusnya masih saksi. Tapi memang dia menerima uang imbalan dari hasil pemerasan,” sambung AKP Ardyan Yudo Setyantoro.
Masih menurut Yudo, W sekurangnya sudah lima kali menjadi umpan kawanan ini.
Dia sengaja diumpankan kepara korban, karena statusnya masih di bawah umur.
Secara hukum ancaman hukuman orang yang berkencan dengan anak-anak lebih berat, sehingga kawanan ini lebih bisa mengintimidasi korbannya.
“Makanya korban tidak bisa mengelak, karena yang dikencani ini masih anak-anak. Pelaku lebih punya power untuk menekan korban,” ungkap Yudo.
Kini polisi masih mendalami pengakuan W sebelum menentukan status hukumnya.
Yudo mengaku belum mendapat penjelasan, bagaimana W terlibat dengan kawanan pemeras ini.
Jika nanti W ditetapkan sebagai tersangka, maka perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Sekali lagi dia masih saksi. Tapi dia dikenakan wajib lapor,” tandas AKP Ardyan Yudo Setyantoro.
Sementara Sujianto, saat konferensi pers mengaku tidak pernah mengaku sebagai polisi.
Sujianto mengaku hanya mengintimidasi korban, dan menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan korban.
Sujianto justru mengaku dari sebuah lembaga yang disebutnya LPKRI.
“Kami tidak pernah mengaku sebagai polisi. Kami dari LPKRI, bagian dari lembaga,” katanya kepada TribunJatim.com.
Sujianto juga mengaku hanya tiga kali beraksi dengan komplotannya.
Namun hasil penyidikan yang dilakukan polisi, komplotan ini sudah beraksi dengan modus “Open BO” sebanyak sembilan kali, tujuh di Tulungagung dan dua di Kediri.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.
Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L, dengan korban asal Kecamatan Ngunut yang diperas sebesar Rp 5.000.000.
Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat juga diperas Rp 5.000.000.
Berita tentang Polres Tulungagung
Berita tentang Polisi Gadungan