Terbakar Api Cemburu, Pria Tebas Kepala Kakek Lagi Cuci Burung, Istri Diajak Berhubungan Badan

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria tebas kepala pria lanjut usia lantaran cemburu

Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong.

Naas nasib yang diterima Tauhid, dirinya harus merasakan penjara seumur hidupnya akibat tak bisa menahan emosi.

Ia pun ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan.

Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Adri dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).

- Berita lain tentang pembacokan

- Berita lain tentang pembunuhan

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judulĀ UPDATE: Penebasan di Jalan Muding Badung, Kasat Reskrim: Istri Pelaku Ingin Diajak Berhubungan Intim

Berita Terkini