Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong.
Naas nasib yang diterima Tauhid, dirinya harus merasakan penjara seumur hidupnya akibat tak bisa menahan emosi.
Ia pun ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan.
Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Adri dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
- Berita lain tentang pembacokan
- Berita lain tentang pembunuhan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judulĀ UPDATE: Penebasan di Jalan Muding Badung, Kasat Reskrim: Istri Pelaku Ingin Diajak Berhubungan Intim