Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Tragedi mengerikan seorang pria bernama Matsari, dimana pria ini tega menebas kakek bernama Karmiadi (70), hingga tewas.
Hal ini dipicu pelaku cemburu dan kesal lantaran korban ingin mengajak istrinya berhubungan badan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Ribuan Bonek Ancam Turun ke Jalan Jika Sampai Besok Nasib Markas Persebaya Belum Jelas
Hal itu pun terungkap saat jajaran Reskrim Polres Badung melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
"Pelaku merasa cemburu karena istri pelaku diajak berhubungan intim."
"Sehingga pelaku membawa sebuah celurit untuk membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu, 21 Maret 2021.
Dikatakan, hubungan gelap antara istri pelaku dan korban sudah tertangkap basah.
Sehingga pria yang berasal dari Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ini merasa kesal dan dendam dengan korban.
"Pengakuan pelaku, sudah pernah tertangkap basah," dilansir TribunJatim.com dari Tribun Bali.
"Mungkin pelaku kesal dan sengaja ingin membunuh korban," jelasnya sembari mengatakan jika motif ini masih didalami lebih lanjut.
Baca juga: Motif Polwan Cantik Rela Dipakai 9 Pejabat Negeri, Karmanya Kejam, Nasib Para Pejabat Sebaliknya
Kronologinya, korban sedang memperbaiki sarang burung.
Tiba-tiba dari belakang pelaku langsung melakukan penebasan.
Bagian kepala korban pun robek, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai.
Selesai melakukan penebasan, pelaku langsung membuang celurit yang digunakan membunuh ke sungai.
"Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang, hingga bahu depan bagian kanan, dan nyaris putus," bebernya.
Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, kata Kasat Reskrim, pelaku datang dari kamar kosnya, dan langsung menemui korban yang tak jauh dari sana.
Pelaku pun tidak banyak bicara dan langsung melakukan penebasan.
"Ada saksi yang melihat, namun karena korban membawa celurit, saksi langsung menyelamatkan diri dari lokasi," ujarnya.
Baca juga: Jerat Rayu Polwan Nakal Luluhkan Polisi Beristri, Mobil Saksi Hubungan Panas, Kini Terima Ganjaran
Disinggung mengenai penangkapan pelaku, AKP Laorens mengatakan, setelah adanya laporan pembunuhan dari masyarakat, tim Gabungan Resmob Krimum Polda Bali, Satuan Reskrim Polres Badung unit I, serta unit Reskrim Polsek Kuta Utara, melakukan pengecekan ke lokasi.
Kemudian dari keterangan para saksi di TKP, tim gabungan berhasil memperoleh identitas pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di seputaran Muding Indah, tempat menampung rongsokan, dekat dengan lokasi penebasan.
"Karena jenazah korban, kita sudah temukan di sungai dan barang buktinya."
"Namun pelaku langsung kita amankan setelah pemeriksaan beberapa sanksi," tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penebasan terjadi di Jalan Raya Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Menurut informasi yang didapat, penebasan terjadi sekitar pukul 15.50 WITA, Sabtu, 20 Maret 2021, di Jalan Muding Indah IX.
Korban ditebas dari belakang saat membersihkan kandang burung.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Pemandu Karaoke Berparas Cantik di Malang Diduga Diperkosa
Kejadian serupa sebelumnya juga dilakukan Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, ke Sukari, setelah mengetahui dikhianati istrinya sendiri.
Sukari yang merupakan warga kampung tersebut, nekat bermain api di belakang Tauhid bersama istri Tauhid.
Sukari sudah berulang kali berhubungan dengan istri tetangganya sendiri.
Parahnya, aksi tersebut disembunyikan di belakang Tauhid sejak 6 tahun belakangan.
Tak menyangka dikhianati istri dan tetangga sendiri, Tauhid tak mampu menahan emosinya.
Pada akhirnya, perkelahian hingga berujung pada nyawa yang melayang tak terelakkan di Minggu (7/3/2021).
Tauhid menyerang Sukari dengan sebilah celurit, Minggu (7/3/2021), setelah pulang dari mencari rumput.
Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso menuturkan, Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan istrinya, Kotiyah (34).
Khotiyah mengakui telah menjalin hubungan selama 6 tahun dengan Sukari.
Tauhid sakit hati, dan gelap mata.
Hari itu Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari.
Ia melihat Sukari berbincang dengan istrinya sendiri di samping rumahnya.
Tanpa babibu, Tauhid mendatangi Sukari dan menyabetkan celurit ke kepala Sukari.
Tauhid sempat pergi beberapa langkah.
Namun melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali menyabetkan celuritnya ke pipi, tengkuk dan kaki.
Akibatnya Sukari kehabisan darah, dan tidak tertolong dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru.
Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong.
Naas nasib yang diterima Tauhid, dirinya harus merasakan penjara seumur hidupnya akibat tak bisa menahan emosi.
Ia pun ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan.
Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Adri dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
- Berita lain tentang pembacokan
- Berita lain tentang pembunuhan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judulĀ UPDATE: Penebasan di Jalan Muding Badung, Kasat Reskrim: Istri Pelaku Ingin Diajak Berhubungan Intim