f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak polri berdasaran PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
Jika semua langkah sudah dipenuhi, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang
Ikuti terus berita seputar berita Jatim terkini.