Cara Mudah

Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Cara mengurus STNK motor dan mobil yang hilang.

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan.

Satu di antara upaya untuk menghindari tilang ialah membawa perlengkapan dokumen berkendara seperti STNK.

Namun, bagaimana jika STNK hilang?

Berikut cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Saat berkendara, STNK harus dibawa.

Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, pada STNK terdapat catatan nomor polisi, rangka dan mesin.

Selain itu, di dalamnya juga berisi catatan masa periode berlaku atau waktu pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.

Kehilangan STNK mungkin saja terjadi.

Baca juga: Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi

Ilustrasi STNK. (Shutterstock/Muh. Imron)

Sebagai antisipasi, pastikan Anda juga memiliki fotokopi STNK, karena dokumen ini diperlukan saat mengurus STNK yang hilang.

Apa yang harus dilakukan ketika STNK hilang?

Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Baca juga: 3 Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah, Gampang!

1. Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Melansir laman indonesia.go.id, mereka yang kehilangan STNK bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Buat laporan kehilangan untuk mendapatkan surat kehilangan.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Mengutip laman NTMC Polri, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:

- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

- Fotokopi STNK yang hilang.

- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

- BPKB asli dan fotokopi.

Baca juga: Cara Melapor SPT Tahunan Pegawai Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Cek Daftar Akun DJP, Batas 31 Maret 2021

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Samsat sebagai lokasi penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

Proses pengurusan di Kantor Samsat, akan dilakukan sejumlah hal ini:

a. Cek fisik kendaran Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, maka hasil cek fisik difotokopi.

b. Isi formulir pendaftaran Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan saat mengisi formulir kendaraan dilakukan dengan benar. Selanjutnya, isi formulir ke loket STNK yang hilang. Sertakan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

c. Cek blokir Tahap selanjutnya, mengurus Cek Blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Baca juga: Tata Cara Salat Taubat di Malam Nisfu Syaban 2021, Disertai Doa Memohon Ampun dan Sayyidul Istighfar

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Selanjutnya, untuk pembuatan STNK baru, seluruh berkas akan diserahkan dari Samsat ke loket BBN (Bea Balik Nama) II

e. Membayar pajak kendaraan bermotor Jika telah membayar pajak, maka pembayaran bebas pajak. Sebaliknya, jika belum, maka harus melakukan pembayaran pajak terlebih dulu.

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak polri berdasaran PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

Jika semua langkah sudah dipenuhi, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang 

Ikuti terus berita seputar berita Jatim terkini.

Berita Terkini