3. Pada form surat setoran elektronik, isilah jenis pajak dengan "411125-PPh Pasal 25/29 OP", Jenis Setoran "200-Tahunan", masukkan tahun pajak, dan jumlah setor dengan nilai kurang bayar yang tertera.
4. Klik "Simpan" untuk melanjutkan
5. Klik "ya" jika yakin data sudah benar
6. Info rekaman SSP telah berhasil
7. Klik "kode billing" untuk menerbitkan ID Billing
8. Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses
9. Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. Wajib Pajak juga bisa mencetak ID Billing tersebut
10. Tampilan cetakan ID Billing
11. Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.
12. Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing
Baca juga: Cara Mengatasi Kode Error e-Filing saat Submit SPT Tahunan di DJP Online, Simak Penjelasannya!
Bagaimana jika SPT berstatus "lebih bayar"?
Khusus SPT berstatus "lebih bayar", dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.
Nantinya, kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.
Selain itu, perlu juga untuk menyiapkan SPT dan dokumen pendukung (bukti pemotongan).
Berikut solusi untuk form 1770S berstatus "Lebih Bayar".