Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengatasi Kode Error e-Filing saat Submit SPT Tahunan di DJP Online, Simak Penjelasannya!

Simak cara mengatasi kode error saat submit SPT Tahunan secara online. Diketahui batas pelaporan adalah 31 Maret 2021.

HaloMalang.com
Lapor SPT Tahunan secara online 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengatasi kode error saat submit SPT Tahunan secara online.

Diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2021.

Segera lakukan pelaporan, agar Anda tak terkena denda.

Baca juga: Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung

Pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak melalui online yaitu e-filing, melalui offline dengan datang langsung ke kantor pajak dan melalui jasa ekspedisi.

Pelaporan online adalah yang dinilai paling praktis.

Namun sayang, setelah semua dokumen lengkap, terkadang masih saja ada kendala.

Yang paling sering terjadi adalah munculnya kode error.

Ketika mendekati batas akhir, akses pada e-filing DJP Online memang terkadang mengalami gangguan karena beberapa faktor.

Nah, kenali kode gangguan yang ada dan cara mengatasinya, seperti yang dilansir dari laman resmi DJP Online ini.   

Baca juga: Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online

Lapor SPT Tahunan secara online
Lapor SPT Tahunan secara online (HaloMalang.com)

Kode error ketika pengisian form

1. Error 405 : ini menandakan wajib pajak tak bisa membuat pajak karena status NPWP. Solusinya, segera kontak kantor pajak terdekat untuk cek status NPWP.

2. NPTP tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini menandakan NPTP tidak diisi sesuai sistem. 

3. Nomor pemindahbukuan tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini berarti nomor pemindahbukuan tidak sesuai sistem, harap cek kembali formatnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved