Perlu Anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda.
Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin.
Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin.
Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif).
Persyaratan utama untuk menjadi anggota Perbakin adalah sebagai berikut:
Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin.
Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Baca juga: Arti Lone Wolf Istilah Kapolri saat Ungkap Terorisme di Mabes Polri, Pelaku Terpapar Radikal ISIS
Jenis Perbakin
Ada Tiga Jenis KTA Perbakin, yaitu:
1. KTA Tembak Sasaran, di mana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.
2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Syarat Perbakin
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN: