Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kasus perselingkuhan melibatkan ASN wanita di Kudus, Jawa Tengah, agaknya membawa sorotan tersendiri.
Berawal dari ASN wanita ini beralasan selingkuh karena suaminya sakit-sakitan.
Kini, dirinya telah mendapatkan hukuman tegas setimpal.
Hukuman yang tak main-main itu atas keputusan beberapa instansi yang terkait.
Rupanya, hubungan gelap ASN wanita dengan banyak pria ada di jaringan pemerintahan yang sama.
ASN wanita tersebut dikatakan berselingkuh dengan banyak pria.
Termasuk pria yang berasal dari aparat keamanan.
Imbasnya, beberapa instansi terkait dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Allah Memanggil Kamu, Tangis Pilu Ibu Penyerang Mabes Polri, Baru Tahu Hidup Asli Putrinya: Hikmah
Y (43) mendapat sanksi begitu serius setelah kepergok main api dengan banyak pria.
Di belakang suaminya yang sedang mengalami sakit-sakitan, Y tega menduakannya.
Y dengan blak-blakan menyatakan alasan berselingkuh akibat tak kuat hidup dengan suaminya yang sakit-sakitan.
Ia mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Bergetar Kesaksian Dokter Lihat Bayi Zaskia Sungkar, Irwansyah Ungkap Kondisi Anak, Shireen: Ujian
Perselingkuhan yang dilakukan ASN wanita ini membuat beberapa instansi terkait terpaksa terlibat.