Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Rekaman adegan intim pasangan pelajar SMA melakukan hubungan layaknya suami istri beredar di grup WhatsApp (WA).
Berpacaran selama empat bulan, pada satu kesempatan, Januari 2021, pelajar SMA itu berhubungan intim di wisma.
Sebagai tanda kenang-kenangan, pemeran pria yakni AR, merekam adegan intim mereka menggunakan ponsel.
Tak diduga, rekaman tersebut menyebar ke media sosial termasuk grup WA dengan durasi 30 detik.
Orangtua pemeran wanita murka dan melaporkan pacar anaknya kepada polisi.
Baca juga: Tragis Pasutri Dicegat saat Naik Motor, Si Istri Diperkosa 3 Pria di Hutan, Suami Hanya Bisa Melihat
Pada video mesum 30 detik yang beredar, memperlihatkan sepasang kekasih yang masih berusia muda tengah berhubungan intim layaknya suami istri.
Diduga pemeran wanita dalam video mesum itu masih berstatus sebagai siswi SMA di Kota Palopo.
Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria berada di atas sembari menindih pasangan wanitanya.
Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo pun mendadak ramai di jejaring media sosial, Kamis (1/3/21) petang.
Baca juga: Tragis Pengantin Wanita Tewas Pasca Akad, Mempelai Pria Nangis Pilu, Videonya Viral, Merinding
Mengetahui video mesum putrinya sudah kadung viral di media sosial, orang tua pemeran wanita pun marah besar.
Mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga pemeran pria berhasil diamankan.
Si pemeran pria dalam video mesum 30 detik yang masih berstatus pelajar diamankan polisi pada Jumat (2/4/2021) pagi.
Pelaku berinisial AR dijemput di kediamannya di Kecamatan Wara Timur oleh personel Polres dibantu Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Istri Tewas Mendadak saat Berhubungan Intim di Kamar Mandi, Suami Syok, Penyebab Tak Diduga Terkuak
Salah satu pemeran di video 30 detik Palopo tersebut disebut berasal dari SMA ternama di Palopo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.
Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama.
Akhirnya si siswi SMA diajak AR berhubungan badan di salah satu wisma.
Saat itu, AR diduga merekam perbuatan mereka.
"Peristiwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Januari 2021 bertempat di sebuah wisma di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo."
"Pelaku dan korban melakukan hubungan seks selayaknya suami istri," kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono.
Tersangka dan siswi disebut telah melakukan hubungan intim beberapa kali.
Baca juga: Anak Erlita Dewi Tewas Tak Wajar Dirawat Ibu Tiri, Eks Suami Ngaku ‘Diserang’, 3 Anak Lain Ngenes
Diberitakan Sabtu (3/4/2021), Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, pelaku kini diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo.
"Pelaku laki-lakinya sudah diamankan tadi pagi sekitar pukul 08.00."
"Sementara dilakukan pemeriksaan di Unit PPA," kata Edi kepada TribunPalopo.com.
AKP Edi menyebutkan, pelaku diamankan atas laporan dari orangtua pemeran wanita di video tersebut.
"Laporannya persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).
"Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka."
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Palopo, Alfian Nurnas.
Baca juga: Jeritan Aurel Hermansyah di Malam Pertama Diajak Masuk Atta Halilintar, Heboh Lihat di Kasur: Ungu
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut, seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
- Baca juga berita lain soal video mesum
- Baca juga berita lain soal adegan asusila