Dikutip TribunJatim.com dari WartaKota, Sabtu (10/4/2021), dalam kesaksian ES dalam surat putusan hakim, terlihat perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.
Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call, selain itu Kopda RM juga memuji masakan buatan ES.
Kopda RM juga mengajak ES untuk bertemu dengannya.
Namun, pertemuan antara Kopda RM dan ES kemudian baru terjadi pada 21 Oktober 2020.
Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan salah seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui bahwa mereka sempat saling cium di ruang karaoke itu.
Baca juga: Istri Perwira TNI Diam-diam Hamil dari Prajurit Lain, Ending Ditinggal, Suami Tahu 3 Tahun Kemudian
Pada 23 oktober 2020, Kopda RM kembali mengajak ES bertemu.
ES kembali mengajak saudaranya.
Mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke setelah sebelumnya ES menitipkan anaknya di rumah kerabatnya.
Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES kemudian berhubungan intim.
Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu tidak selesai di situ.
Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai.
ES pun tidak kenal dengan siapa-siapa saja orang yang ada di ruangan itu.
Namun, Kopda RM lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke itu.
Baca juga: Polwan Curhat Suami yang Diduga Polisi Selingkuh, Berubah Lihat Janda Hamil, Video Gerebek Viral
Acara karaoke lalu rampung pada dini hari dan Kopda RM mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.