Koleksi 51 Video, Pemuda Rekam Ibu dan Anak Gadis Tetangganya Mandi, 3 Bulan Ngintip dari Plafon

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemuda merekam ibu dan anak gadis mandi

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Sampai koleksi 51 video, seorang pemuda nekat intip ibu dan gadis tetangganya mandi.

Sambil memanjat plafon rumah, ia tak hanya mengintip, pelaku juga merekam aktivitas mandi mereka melalui ponselnya.

Tabiat cabul pemuda akhirnya ketahuan ketika korban curiga melihat plafon kamar mandi rumahnya.

Baca juga: Tragedi Magrib Menantu Dibacok Mertua saat Sujud Salat, Pelaku Emosi Dengar Jawaban Anak Soal Uang

Diberitakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Lalu korban yang didampingi suaminya bergegas melabrak si pemuda yang tertangkap basah sedang merekam.

Dikutip dari TribunKalim.com, suami langsung merampas ponsel pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Yang mengejutkan, pelaku menyimpan 51 video aktivitas ibu dan anak gadisnya sedang mandi.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Korban segera melaporkan pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (10/4/2021) malam, dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Gus Baha Ingatkan Warga NU Jangan Anti Hisab, Muhammadiyah Jangan Anti Rukyah

Paman korban, KI mengatakan, agar kasus pencabulan ini diproses dan pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai.

Kuasa hukum korban, Felly Lung mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Kutim selaku penegak hukum.

"Semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban dan memastikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

Saat ini, korban mendapat pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kutai Timur beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Hal ini untuk memastikan trauma healing atau penyembuhan trauma pada korban.

Pihak Sat Reskrim Polres Kutim turut melakukan pendampingan pemeriksaan guna melindungi korban secara psikologis.

Baca juga: Tubuh Zaskia Sungkar Berubah Drastis setelah Lahiran, Kini Ngebet Tambah Anak, Istri Irwan: Gagal

Kasus lain pria merekam wanita mandi

Saking kebelet berhubungan intim dengan istri orang, seorang pria melakukan teror.

Sang korban yang diketahui ibu rumah tangga lalu terpaksa video call dengan pelaku lagi mandi.

Tak puas, pria lulusan SMP tersebut terus melakukan teror demi bisa berhubungan intim. 

Diketahui peristiwa ini terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET.

ET sendiri sebagai IRT telah bersuami dan memiliki anak.

Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP.

Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.

Putusan pengadilan ini seperti ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Mulanya, ET dan DY pertama kali berkenalan lewat media sosial Facebook pada tahun 2014 silam.

Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan sempat beberapa kali bertemu.

Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.

ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.

Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya, bahkan pernah berhubungan intim.

Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.

DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.

ET sebenarnya menolak permintaan DY tersebut.

Tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya.

DY juga bilang ke suami ET bahwa dia pernah berhubungan intim dengan si ibu rumah tangga.

Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.

Rupanya DY menangkap layar video call selama ET mandi.

Setelah video call ditutup, DY mengirimkan hasil tangkapan layar tersebut kepada ET.

ET menjadi marah dan meminta agar DY menghapus foto-foto tersebut.

Namun, DY menolak menghapus foto-foto tersebut sehingga membuat ET tambah murka.

ET lalu mem-block kontak WhatsApp DY.

DY yang tidak terima di-block ET kemudian mulai melakukan hal-hal mengerikan.

Dia memasang foto telanjang ET di profil WhatsApp-nya.

Kemudian DY juga membuat akun facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di sana.

Maksud DY membuat akun FB adalah agar bisa berkenalan dengan teman-teman ET.

Diketahui tujuan akhir DY adalah agar ET terpaksa membuka komunikasi lagi dengannya.

Tidak sampai di situ, DY juga menelepon anak ET dengan WhatsApp yang telah dipasang foto ET tanpa busana.

Akibat teror tersebut, ET menyerah dan membuka blokir kontak WhatsApp DY.

ET sempat marah kepada DY saat baru pertama kali membuka blokir dan meminta DY tidak mengganggunya lagi.

DY kemudian mengancam akan mengirim foto telanjang ET ke suaminya.

Ia akan bilang bahwa ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengannya. 

Akibat ancaman tersebut, ET menyerah dan  terpaksa menuruti kemauan DY.

Teror DY selanjutnya adalah mengajak ET berhubungan intim.

Teror terakhir yang dilakukan DY ini ternyata dilaporkan ET ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.

DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Yang menyebarluaskan pornografi dan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Majelis Hakim kemudian memvonis DY pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Berita Terkini