Melihat hal tersebut, pelaku yang telah dirundung emosi malah menikam korban.
Sehingga tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku.
Baca juga: Kebiasaan Vicky Prasetyo ke Kalina Ocktaranny saat Berhubungan Intim Disebut Penyimpangan: Bahaya
Sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku akhirnya di amankan oleh Ketua RT001/RW002 Desa Panglima Raja.
Pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, menuturkan kejadian ini.
Akibat situasi dan kondisi yang tidak kondusif membuat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan.
"Pelaku terancam dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya hingga membuat AL meninggal dunia," ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Lebih lanjut Ipda Esra menjelaskan, akibat dari penikaman tersebut korban mengalami luka robek yang memanjang di bawah ketiak sebelah kanan.
"Kedalaman luka korban hingga 10 centi dan merobek paru-paru korban."
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas," pungkasnya.
- Baca berita Madura terkini
- Baca berita lain tentang pembacokan