'Karma' PNS Zina dengan Petugas Kebersihan, Tahan Sakit Tebus Dosa, Berjongkok Menyesal: Minta Minum

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Berita PNS zina dengan petugas kebersihan. Harus tebus dosa.

"AD diputuskan hukuman majelis hakim 100 kali sebat rotan dan 8 bulan kurungan penjara," kata JPU Kejari Pidie, T Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pelajar SMP Nekat Jadi Begal Payudara, Aksinya Terekam Kamera dan Viral di Media Sosial

Namun, JPU melakukan banding, yang akhirnya dikabulkan AD hanya dikenakan hukuman cambuk.

Majelis hakim memvonis hukuman cambuk dan kurungan penjara, karena terpidana melakukan zina di rumah kosong dengan anak di bawah umur, dan kemudian ditangkap warga.

Adapun anak di bawah umur, kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.

Terpidana perkara zina yang lain wanita berinisial TR (19) yang menjalani cambuk 100 kali. TR juga ditangkap warga di rumah kosong yang rumahnya sama dengan AD.

Hanya saja, TR melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, yang kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.

Baca juga: Ngajaknya Nonton Film Horor, Kakek Gantian Tarik Bocah-bocah ke Kamar: 8 Kali, Organ Vital Infeksi

Saat menjalani hukuman cambuk, kedua terpidana zina merintih kesakitan sehingga sebat harus dihentikan.

Sehingga JPU Kejaksaan Sigli harus menggantikan dengan terpidana perkara ikhtilat.

Yakni, Ayu (29) dicambuk 14 dan Nurul (22) bersama pasangannya dicambuk masing-masing 24 kali.

"Dua terpidana perkara ikhtilat itu merupakan kasus 2019, tapi tidak bisa dicambuk karena kedua wanita itu hamil. Jadi baru bisa disebat sekarang," kata JPU Kejari Pidie, M Abduh, kepada Serambinews ( grup TribunJatim.com ).

Berita tentang kasus perselingkuhan

Berita Terkini