Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Aksi mesum PNS dan petugas kebersihan menuai akhir pedih.
Akibat zina yang mereka lakukan, seorang PNS dan petugas kebersihan harus tebus dosanya.
Sambil menahan sakit, PNS dan petugas kebersihan yang berzina itu hanya bisa menyesal.
Baca juga: Di Ruangannya, Oknum Kepsek Makin Terpacu Cabuli Siswi Teriak Jangan Pak, Ayah Naik Pitam: Nyesal
Oknum PNS itu adalah MS (43).
Sedangkan si wanit adalah Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.
Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Mereka terbukti berzina.
Baca juga: Terjawab Kasus Mayat Busuk di Kuburan Cina, Tewas Bercinta Sejenis: Jijik, Pelaku Tak Habis Pikir
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.
Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.
Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Jemur Baju, Wanita Kediri Dengar Kayu Jatuh, Langsung Teriak Minta Tolong Saat Tahu yang Terjadi
Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali dilakukan di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.