Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Saat Ramadan 2021, setiap umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat.
Adapun zakat merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.
Tapi dalam praktiknya tidak semua muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.
Baca juga: 5 Aplikasi Adzan Ringan Tak Sampai 10 MB untuk Andorid iOS, HP Anti Lemot, Link Download di Sini!
Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat.
Padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam.
Lantas, bagaimana bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar zakat atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?
Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews 'Apakah Boleh Membayar Zakat Bagi Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia?'
Ustaz Fauzi Qosim memberikan jawaban sebagai berikut:
Baca juga: Boleh Olahraga Setelah Sahur? Berikut Waktu Idealnya Berolahraga Saat Sedang Jalani Ibadah Puasa
Baca juga: Menu Buka Puasa dan Sahur Selama 30 Hari Ramadan 2021, Enak dan Praktis, Catat Resepnya di Sini!
Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.
Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.
Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.
Baca juga: Cara Membedakan Kurma Manis Alami dengan Buatan, Simak Penjelasan Pakar dari IPB, Jangan Salah Pilih
Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari Bulan Ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.
Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.
Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". Wallaahu a’lam
Simak serba-serbi Ramadan 2021 lainnya.