Ramadan 2021

Mengupil dan Mengorek Telinga, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Ustaz Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Namun, apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.

Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

Baca juga: 3 Cara Memilih Timun Suri Bagus dan Segar, Buah Musiman Ramadan, Simak Trik Ahli Hortikultura IPB

"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.

Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.

Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hukum "Ngupil" dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak? 

Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya.

Berita Terkini