Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim wajib membayar zakat fitrah pada Bulan Ramadan.
Adapun zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Agar Pahala Mengalir? Simak Penjelasannya
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.
Sementara batas waktu pembayaran zakat adalah sebelum salat Idul Fitri.
Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW berupa gandum.
Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Ramadan 2021, Berikut Waktu Tepat Membayar
Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadis, yaitu satu sha.
Lantas, bagaimana hukumnya membayar zakat menggunakan beras hasil pemberian zakat?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rejeki seseorang.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Cara Membuat Es Teler Alpukat dan Nangka, Segar Manis Buat Takjil Buka Puasa, Catat Resepnya di Sini
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Arifin menyebut beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berutang.
Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.
Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam.
Baca juga: Kapan Datangnya Malam Lailatul Qadar? Berikut Ciri dan Tandanya, Serta 7 Amalan Sebaiknya Dilakukan
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir Bulan Ramadan dan awal dari Bulan Syawal.
Dan ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Jika tidak memiliki apa pun untuk membayar zakat, maka ia tidak terbebani kewajiban zakat, tapi justru harus diberikan zakat fitrah.
"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?
Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya.