Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Desember 2020 lalu, seorang pria berinisial AM tega membunuh kekasihnya yang berinisial IP di sebuah pondok di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Mochamad Rosidi membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Kasus pembunuhan ini berawal ditemukannya sesosok mayat perempuan di dalam sebuah pondok pada 9 Desember lalu oleh warga," ujar Mochamad Rosidi yang dihubungi melalui telepon, Jumat (18/12/2020).
Kemudian pihak kepolisian melakukan identifikasi terhadap mayat tersebut dam diketahui identitas mayat tersebut.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/12/2020) kemarin di Bukittinggi dan saat ini sudah ditahan di kantor polisi, " sambungnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Baru Terkuak, Mbak You Bahas ‘Belenggu’ Lina, Putri Delina Diingatkan Orang Tua: Punya Sisi Gelapnya
Dijelaskan oleh Rosidi, kejadian pembunuhan berawal saat pelaku dan korban bertemu di Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke pondok yang menjadi lokasi pembunuhan," katanya.
"Kemudian pelaku mengajak korban untuk bercumbu atau berhubungan badan. Namun korban menolak dan berteriak," sambungnya.
Panik karena korban berteriak, pelaku mencekik korban sampai meninggal.
"Setelah meninggal, pelaku tetap melancarkan niatnya mencumbu korban," paparnya.