Ibu muda yang kini berstatus tersangka kini terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Pasalnya, Ibu beranak dua yang saat ini berusia 30 Tahun itu membunuh bocah 4 tahun yang bagian dari keluarganya sendiri.
"Tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak uasia 4 Tahun ini," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap SL yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Makanya sejak kejadian, kami membutuhkan waktu agak lama dalam pengungkapan kasus ini. Karena motifnya dendam dan sakit hati terhadap suaminya sendiri yang memiliki hubungan perselingkuhan dengan Ibu korban," ungkapnya.
Sebelumnya, bocah 4 tahun inisial SNI, asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura dibunuh secara sadis.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan seorang ibu muda berisinial SL (30) sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
SL sebenarnya masih bertetangga dengan korban dan bahkan masih ada hubungan keluarga dengan korban SNI (4).
SL memiliki dua anak perempuan, satu anaknya sudah sekolah SD dan satunya masih anak-anak atau baru berjalan.
"Ini adalah tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman saat rilis gelar perkara, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Sadis Ibu Muda Sumenep Bunuh Bocah 4 Tahun, Korban Dimasukkan Karung Sempat Panggil Mama Mama
AKBP Darman mengatakan, aksi SL dimulai pada saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi.
"Pelaku melihat korban sedang membasuh tangannya di kamar mandi, kemudian didekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban," kata AKBP Darman.
Perhiasan emas itu di antaranya ada kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.
Setelah korban berada di dalam kamar pelaku, kemudian ia mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.