Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.
Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kumpulan berita Kediri terkini