Sugeng terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami juga juncto-kan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami segera lengkapi berkas perkaranya, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Handono.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok jenazah yang mulai membusuk di JLS Pantai Gemah pada Selasa (27/4/2021) pagi.
Hasil penyelidikan terungkap, jenazah itu adalah Sait Lupriadi (45) warga Blok Kamis, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Laki-laki kelahiran Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ini dibunuh temannya sendiri, Sugeng Widodo.
Sebelumnya mereka berangkat dari Sumbermanjing Kulon ke Pantai Prigi untuk bermain judi klethek (kelereng) pada Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jenazah di JLS Pantai Gemah Tulungagung Terindikasi Korban Pembunuhan
Sait kalah lalu ngomel-ngomel dan mengatai Sugeng dengan kata-kata kasar.
Sakit hati dengan perkataan Sait, Sugeng mengarahkan motornya ke JLS Pantai Gemah.
Di kegelapan JLS Sugeng membunuh Sait, mayatnya lalu diseret ke semak belukar.