Reporter: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang menangkap warga berinisial S (36) yang kedapatan menyimpan 736 mercon di Dusun Darungan, Desa Melawang, Lumajang.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan itu berawal dari patroli rutin Unit Reskrim Poles Lumajang selama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Dari patroli itu kami mendapatkan informasi bahwa S sehari-hari di rumahnya memproduksi mercon. Dan di sana banyak sekali bahan peledak," kata Shinta, Rabu (12/5/2021).
Dari hasil penangkapan itu, Unit Reskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram bubuk mesiu, 718 mercon kecil, dan 18 mercon besar.
Saat diinterogasi, S mengaku mendapat bubuk mercon itu dari warga asal Probolinggo.
Dari pengakuan itulah, polisi kini berkoordinasi dengan polisi Probolinggo untuk menangkap pelaku penyuplai S.
Baca juga: Lumajang Sering Kekurangan Air Bersih, Bupati Thoriq Minta Perumdam Lakukan Peremajaan Alat Meteran
Sementara akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di penjara dan disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, bahan peledak maka sudah jelas itu merupakan tindak pidana," pungkasnya.