Reporter: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sukarto (71) tak berkutik saat diamankan di Mapolres Lumajang. Dia harus menahan sakit pada bagian wajah dan punggungnya lantaran baru saja diamuk warga.
Sukarto dihajar massa lantaran kepergok melakukan aksi pencabulan pada DAW, gadis berumur 14 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Lumajang pada Sabtu (29/5/2021) sore.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan, saat itu korban tengah sendirian di rumah, sementara orang tuanya sedang pergi.
"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak korban melakukan hubungan badan di dalam kamar korban," ujar Ipda Andrias Shinta, Minggu (30/5/2021).
Tak berselang lama, orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah.
Betapa kagetnya ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi setengah telanjang dan ada sebilah celurit yang diletakkan di dekat tubuh korban.
"Ibu korban langsung menjerit dan ayah korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku, namun pelaku sempat lari keluar rumah. Pelaku dapat ditangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar," tambahnya
Baca juga: 12 Hari Dinyatakan Hilang, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Pantai Dampar Lumajang
Ayah korban bersama warga akhirnya membawa pelaku ke Balai Desa Jokarto. Pelaku sempat berontak dan mencoba melarikan diri. Namun warga berhasil menangkapnya kembali.
Lantaran sudah geram, warga pun menghajar kakek itu.
"Antisipasi amukan warga yang lebih parah, kepala Desa Jokarto menghubungi petugas Polsek Tempeh," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
Kini kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Lumajang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.