Reporter: David Yohanes I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan anggota DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Tulungagung mengadu ke DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (2/6/2021) siang.
Mereka mengeluhkan minimnya kuota guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ini.
Dalam rencana rekrutmen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, guru PAI hanya kebagian 14 formasi.
Jumlah itu telah ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menurut Ketua DPD AGPAII Kabupaten Tulungagung, Mujiono, 14 formasi itu hanya untuk guru SMP.
“Tidak ada yang untuk guru SD. Itu yang membuat kami resah,” ucap Mujiono, mewakili teman-temannya.
Mujiono membandingkan formasi guru PAI di daerah lain di sekitar Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, jumlah di wilayah lain jauh lebih besar dibanding yang ditetapkan di Tulungagung.
Misalnya untuk wilayah Kediri, guru PAI mencapai 185 formasi untuk SD dan SMP.
“Jumlah kita berbanding terbalik jika dibanding wilayah sekitar. Apalagi guru PAI berstatus ASN masih sangat minim,” katanya.
Mujiono mengungkapkan, saat ini ada dari 636 lembaga SD negeri dan SD swasta, hanya ada 265 guru PAI berstatus PNS.
Karena itu DPD AGPAII Kabupaten Tulungagung meminta pada DPRD Tulungagung dan Bupati Tulungagung untuk mengusulkan tambahan formasi guru PAI.
Tuntutan ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan, keadilan dan kebijaksanaan.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menyatakan belum memberi jawaban tuntutan para guru agama Islam ini.
Namun Gunawan berjanji akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk mencarikan solusi atas tuntutan ini.
Rencananya DPRD akan mengundang Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami agendakan duduk bersama membahas masalah ini,” ujar Gunawan.