TRAGIS Menantu Bacok Mertua hingga Tewas, Dihalangi Rujuk dengan Istri, Anak Tiri Ikut Jadi Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021).

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah peristiwa pembuhan sadis terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Seorang menantu bacok mertua secara membabi buta hingga tewas.

Pelaku nekat melakukan itu karena niat rujuk dengan istri dihalangi.

Ia tersinggung saat diminta Rp 8 juta.

Pelaku inisial IT (31), sementara korban inisial SU (63).

Baca juga: Cekcok Jelang Perceraian Motif Pembunuhan di Rumah Kosong Malang, Pria Cekik Ibu dari 2 Anaknya

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021). (Polres Kapuas)

Selain membunuh ayah mertuanya, aksi kejam pelaku juga melukai anak tirinya sendiri berusia 6 tahun.

Kasus pembunuhan yang melibatkan IT sudah ditangani Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti menjelaskan, motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korbannya lantaran sakit hati.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres, Rabu (2/6/2021).

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.

"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga. Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.

Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.

Baca juga: Tragis Wanita Tewas Dibakar Mantan Suami di Depan Bocah, Pelaku Ikut Dilalap Api, Teriakan Pilu

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang/sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king, satu baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu kaos berlumur darah.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini