Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua pemuda yang memicu keributan di Kafe AOLA di Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur diamankan polisi.
Keduanya, Muhammad Zainul Ulwan (18), Nuruddin (20) nelayan warga Desa Lohgung Kecamatan Brondong Lamongan ditangkap saat melayangkan beberapa kursi kafe ke udara dan membuat para pengunjung kafe tersulut onar dan saling baku hantam, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 22.42 WIB.
Kafe AOLA tidak sekedar menjual kopi dan beragam makanan kecil lainnya.
Namun ditempat itu juga disediakan fasilitas musik dan bernyanyi di panggung.
Zainul dan Nuruddin dan beberapa orang temannya malam sebelum kejadian bertandang ke kafe AOLA dalam keadaan mabuk setelah minum tuak di rumah nya di Desa Lohgung Brondong.
Zainul yang datang dengan kondisi mabuk karena terpengaruh miras dengan serta merta nimbrung untuk bernyanyi.
Nanyian Zainul tidak bisa diterima pengunjung lainnya. Selain suara jelek dan fals, dibarenhi teriak - teriak.
Para pengunjung kemudian minta pelaku mengakhiri nyanyiannya dan segera turun dari panggung.
"Turun - turun.., " teriak para pengunjung.
Seorang saksi, Nugie Adi Purnomo
juga minta Zainul.
Namun pelaku menolak turun.
Sebaliknya ia menjawab dengan melemparkan sejumlah kursi ke arah pengunjung.
Aksi Zainul bahkan diikuti Nuruddin dan beberapa orang temannya.
"Aksi lempar kursi oleh dua tersangka dan diduga diikuti oleh beberapa temannya yang akhirnya membuat Kafe AOLA ricuh, " kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu kepada Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Minggu (13/6/2021).
Kericuhan yang terjadi membuat para pengunjung lainnya tidak nyaman dan bergegas membantu dua saksi, Fajar dan Nugie Adi Purnomo untuk mengamankan dua pelaku.
Dua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Paciran. Keduanya sempat berontak menolak diamankan.
Namun keduanya, Zainul dan Nuruddin tidak kuasa melawan para pengunjung yang mengamankannya.
"Keduanya sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ada tindak pidana pengrusakan, " pungka Estu. (Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini