Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Untuk pendaftaran CPNS 2021 Jawa Tmur pada formasi tenaga kesehatan ada yang diharuskan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Hal itu seperti ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui unggahan di akun Innstagram resminya, @bkngoidofficial, Senin (21/6/2021) .
"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN.
Sehingga, penting untuk dipahami persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2021.
Dari unggahan BKN tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR, namun ada juga formasi CPNS 2021 yang tidak perlu STR.
Baca juga: 2 Cara Mengetahui Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi di Jawa Timur untuk Daftar CPNS 2021
Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:
Wajib melampirkan STR
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut