Berita Viral

NASIB Emak-emak Viral karena Tak Takut Covid-19, Kini Minta Maaf: Saya Buat Video Cuma Canda-candaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembuat video atau emak-emak yang mengaku tidak takut virus Corona akhirnya minta maaf.

Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.

Atas perbuatannya itu, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.

Seusai video "Padang Aman dari Corona" viral di media sosial, kini pemilik rumah makan terkena imbas.

Pihak resto di Padang tersebut mendapatkan peringatan keras dan harus membayar uang denda administrasi.

Besaran yang harus dibayarkan diinformasikan sebesar Rp 500 ribu.

(Tribun-video.com/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf Ibu Y, Pembuat Video Viral "Padang Aman, Tak Takut Corona": Saya hanya Canda-candaan, Mohon Maaf Ya"

Berita Terkini