"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri.
Ditangkapnya Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie tentunya mengejutkan publik.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka ZN, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wajah Beda Nia Ramadhani sebelum Ditangkap Polisi, Tubuh Istri Ardi Bakrie Juga Kurus, Nia: Akhirnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Berita tentang Nia Ramadhani
Berita tentang Ardi Bakie
Berita lain seputar Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba