Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Ikuti selengkapnya berita update terbaru tentang Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba dan berita artis lainnya