Berita Nganjuk

Seorang Wiraswasta Edarkan Sabu di Pasar Wage, Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar sabu di Pasar Wage Kota Nganjuk yang diamankan Polisi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dilaporkan terkait peredaran narkotika jenis sabu, MA (45) wiraswasta warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka MA, diamankan barang bukti sabu dalam plastik klip total seberat 1,23 gram, seperangkat peralatan hisap sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 700 ribu, dan sebuah handphone sebagai sarana transaksi sabu.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotik jenis sabu di kawasan Pasar Wage Kota Nganjuk.

Informasi tersebut langsung dilakukan tindaklajut dengan penyelidikan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Hasil penyelidikan dapat diketahui siapa diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di area Pasar Wage," kata Supriyanto, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Ketahuan Bawa Sabu, Pria di Malang Dibekuk Reskrim Polsek Lowokwaru, Berawal dari Laporan Warga

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MA diduga pengedar sabu tersebut.

Dimana tersangka MA diamankan Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat itu juga, Resmob Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka MA dan menemukan sejumlah barang bukti sabu dalam plastik klip dan barang bukti lainya," ucap Supriyanto.

Dalam pemeriksaan, menurut Supriyanto, tersangka MA mengaku sabu dalam plastik klip tersebut pesanan dari seseorang di Kota Nganjuk dan saat ini dalam pengejaran Resmob Polres Nganjuk.

Baca juga: Peredaran Narkotika Semakin Marak Selama Pandemi, BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu

Tersangka mengatakan, sabu tersebut didapatkan tersangka MA dari seorang pengedar dari wilayah Sidoarjo.

Dan atas perbuatanya tersebut, tambah Supriyanto, tersangka MA terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka MA terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan kami ingatkan kepada siapapun untuk menjauhi narkoba bila tidak ingin berurusan dengan Polres Nganjuk," tutur Supriyanto. 

Berita tentang Nganjuk

Berita tentang penyalahgunaan narkoba

Berita Terkini