Ia memastikan, meski hasil rapid dan PCR dari ibu hamil yang hendak bersalin itu positif Covid-19 akan tetap dilayani oleh petugas IBI Pamekasan, asalkan kondisi kehamilannya normal.
"Tapi kalau persalinannya dengan kondisi komplikasi, tentu tidak boleh. Karena harus dilayani di tempat yang alatnya lengkap dan spesialisnya juga harus lengkap, karena mungkin harus operasi atau dilakukan tindakan medis lain," pungkasnya.
Kumpulan berita Madura terkini