Setelah cukup bukti, Ahmad dan Agus digiring petugas ke Mapolsek Simokerto guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan kasusnya untuk memburu J," kata Ketut.
Kedua tersangka mengaku sudah empat bulan menjadi anak buah J.
Modusnya, jika ada pembeli yang hendak nyabu di tempat, Agus langsung menghubungi Ahmad melalui HP.
"Nantinya Ahmad yang menyediakan tempatnya di rumah J. Sedangkan J sendiri adalah bandar yang menyediakan tempat juga sabunya. Saat penggerebekan terjadi, J memang berhasil lolos karena tidak berada di rumah akan tetapi berada di sekitar TKP dan kabur," tandas mantan Kasubnig Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Berita tentang Surabaya
Berita tentang penyalahgunaan narkoba