Berita Lumajang

Dicokot Pembelinya, Pengedar Narkoba Nyabu di Kamar Rumah Dibekuk Polres Lumajang

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AH (27) pengedar sabu asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang saat diamankan di Polres Lumajang.

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bisnis hitam AH (27) akhirnya terendus polisi.

Pemuda asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang itu dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Lumajang, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Terbongkarnya kasus penyalahgunaan kasus narkoba itu bermula dari informasi pelanggannya yang lebih dulu ditangkap pada sekitar bulan lalu.

AH yang sering melakukan transaksi sabu-sabu akhirnya dibekuk polisi di rumahnya.

Baca juga: Polisi Dalami Pil Riklona yang Dibawa dari Sumatera untuk Dikenalkan ke Pengguna Narkoba di Surabaya

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, petugas membekuk AH saat dalam pengaruh sabu. Dia kepergok memakai sabu di dalam kamarnya.

"Tersangka kami tangkap pada (2/8/2021) saat berada di dalam kamarnya. Saat itu dia sedangĀ  menggunakan sabu," kata Shinta.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Di sana petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram dan 1 buah handphone yang digunakan AH berhubungan dengan pelanggannya.

Baca juga: Cegah Aksi Pengedar Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19, BNN Kota Malang Awasi Jasa Pengiriman Barang

"Barang bukti sabu diamankan sendok takar skrop Sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Sabu dg berat kotor 0,17 gram," ujar Shinta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Andrias Shinta.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang peredaran narkoba

Berita Terkini