Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Dalami Pil Riklona yang Dibawa dari Sumatera untuk Dikenalkan ke Pengguna Narkoba di Surabaya

Polisi dalami peredaran Pil Riklona, setelah adanya temuan pil tersebut yang disita salah satu tersangka kurir dan pengesar jaringan Sumatera-Jawa

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
tribun Jatim Network
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba dari kurir dan pengedar jaringan Sumatera-Jawa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi terus dalami peredaran Pil Riklona, setelah adanya temuan pil tersebut yang disita salah satu tersangka kurir dan pengesar jaringan Sumatera-Jawa.

Pil tersebut merupakan obat geras yang peredarannya dibatasi oleh kementrian kesehatan.

Hasil penyidikan tersangka Bekti (37) warga Dukuh Pakis Surabaya, pil tersebut akan akan diedarkan ke beberapa wilayah khususnya di Surabaya. 

Tersangka Bekti mendapat tugas dari bandar asal Aceh, untuk mengedarkan pil, selain sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri melalui Katimsus Ipda Idam Malik mengatakan, dari penyidikan terhadap tersangka ia baru sekali ini menerima pil ini. 

"Ia mengaku diminta mengenalkan pil tersebut. Awalnya diberikan secara gratis dan harga murah," katanya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Vaksinasi Keliling Presisi Polrestabes Surabaya, Siapkan Drive Thru Kurangi Kerumunan

Meski begitu, belum sampai memasarkan pil penenang ini, tersangka sudah ditangkap terlebih dulu. 

"Beruntung, pil ini belum sampai menyebar ke pelanggannya. Pengakuannya baru datang dan belum sempat diedarkan. Tersangka mengaku tidak tahu menahu efeknya karena baru dapat," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu (SS) dan obat-obatan terlarang dari Sumatera-Jawa.

Polisi mengamankan delapan orang tersangka mulai pengguna, pengedar, hingga kurir. Polisi menyita sabu dengan berat total 2,3 kilogram, serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 2,22 gram dan 100 butir pil riklona yang diamankan dari tersangka.

Tersangka ini Nanang, Dwi, (49) warga Jalan Jetis Wetan, Surabaya, Rudianto,(51) warga Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya, Rudy, Jalan Wonocolo, Bekti (37) warga Dukuh Pakis, Aldian, warga Dukuh Kupang, Reza, warga Menganti, Gresik, dan Bekti Prihandono, warga Dusun Ngambar, Driyorejo, Gresik. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved