Berita Surabaya

Pengunjung Mall Wajib Vaksin, Ombudsman Jatim: Bisa Diterapkan Juga di Taman Kota dan Pasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung ITC Mall Surabaya sedang menscan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi yang sudah diunduh untuk masuk atau keluar dari area, Selasa siang (10/8/2021)

"Idealnya, daerah ini belum bisa menerapkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan," katanya. 

Sekalipun demikian, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi daerah. Di antaranya, pemerintah menyiapkan data penerima vaksinasi yang akurat. 

Database penerima vaksin selama ini melalui situs pedulilindungi Kemenkes harus terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri.

"Jangan sampai ada warga yang sudah divaksin, ternyata datanya tidak masuk di situs peduli lindungi," tegasnya. 

Selain itu, satgas Covid-19 di masing-masing mal wajib melakukan supervisi dalam penegakan hukum.

"Juga, perlu ada standar of procedure (SOP) yang jelas bagi warga yang mengeluhkan aturan tersebut," katanya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Selama perpanjangan hingga 16 Agustus 2021 mal atau pusat perbelanjaan di sejumlah kota, termasuk Surabaya, mulai dibuka. Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pengunjung, di antaranya menunjukkan keikutsertaan vaksin.

Berita Terkini