Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rumah sakit di Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Yang mana, harga batas tertinggi untuk Jawa sebesar Rp495 ribu.
"Prinsipnya, kami siap menjalankan keputusan pemerintah," kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur dr Dodo Anando, Selasa (17/8/2021).
Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat memang akan terbantu.
"Memang, ini akan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat," katanya.
Namun, pihaknya menilai kebijakan ini terkesan mendadak. Sebab, banyak RS yang masih memiliki stok PCR dengan harga kit PCR tinggi.
Berdasarkan harga dari kit dari distributor saat ini, biaya PCR idealnya diangka Rp750 ribu.
"Nah, ketika harga tertinggi ditetapkan lebih rendah, maka RS yang harus menanggung bebannya," katanya.
Selain harga kit dari distributor yang masih tinggi, RS juga masih menanggung beban biaya lainnya.
Di antaranya, biaya perawatan alat, pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas, hingga gaji tenaga kesehatan, termasuk swaber.
"Sedangkan untuk biaya Rp495 ribu ini sudah untuk semua. Jadi, yang ketiban sampur adalah RS," ini.
Apabila harga dari distributor masih tinggi, dokter Dodo khawatir RS akan memilih meniadakan pelayanan swab PCR. Sehingga, pelayanan PCR bisa menjadi langka.
Ia mencontohkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 pada Juli lalu yang lebih rendah dibanding harga dari distributor. Kebijakan tersebut sempat membuat obat langka, bahkan di tingkat distributor.
Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya berharap Kementerian Kesehatan melakukan intervensi. Di antaranya, ikut menekan harga dari distributor.
"Harga di tingkat distributor harus dijaga oleh Kemenkes. Kalau dari distributornya, bisa di angka Rp250-300 ribu, maka sisa biaya yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat bisa kami gunakan juga untuk biaya penunjang lainnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memastikan stok tersedia. Jangan sampai karena harga ditekan, PCR di tingkat distributor menjadi langka.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak bertujuan untuk mencari banyak keuntungan. Namun, ia berharap pihak RS jangan lantas dirugikan.
"Pihak RS sudah ada hitungannya dalam menentukan harga. Ini bukan berdasarkan kit PCR-nya saja, namun ada banyak variabelnya," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkes telah mengatur biaya tertinggi untuk swab PCR. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Abdul Kadir mengatakan penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi covid-19 terkini.
Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Yakni komponen yang dihitung yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Abdul Kadir juga mengatakan hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.