Jawaban: C
4. Secara harfiah, pengertian dari upaya pembelaan negara adalah
A. Pengetahuan warga negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
B. Keinctaan warga negara yang berlandaskan Pancasila 1945 dalam usaha menjaga keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara
C. Cara pandang warga negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam usaha menjaga keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara
D. Pemahaman warga negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam usaha menjaga keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara
E. Sikap dan perilaku warga negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam usaha menjaga keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara
Jawaban E
5. Upaya bela negara dapat dilakukan oleh seluruh warga negara yang bertempat tinggal dalam suatu negara dengan alasan, kecuali
A. Untuk menjaga keutuhan wilayah
B. Upaya bertahan dari ancaman terhadap negara
C. Sebagagi ketentuan hukum dasar yang wajib ditaati
D. Memperoleh penghargaan atas nama bangsa dan negara
E. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara
Jawaban: D
6. Pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan fungsi negara dalam mewujudkan NKRI yang berkaitan dengan
A. Pertahanan
B. Keadilan
C. Kemanusiaan
D. Kebebasan
E. Kesejahteraan
Jawaban: A
7. Usaha bela negara dalam menghadapi ancaman nontradisional yang dilakukan oleh negara berikut ini, kecuali
A. Agresi Militer
B. Penyelundupan kayu
C. Ilegal fishing
D. Penangkapan peredaran obat terlarang
E. Penyelundupan flora dan fauna endemik
Jawaban: A
8. Yang tidak termasuk sebagai ancaman negara tradisional adalah
A. Agresi militer
B. Invasi militer
C. Penjajahan oleh negara tetangga
D. Aksi penyelundupan
E. Spionase