Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - IAIN Kediri tengah diguncang tindakan tidak senonoh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi. Kasus ini tengah diusut pimpinan kampus.
Informasi yang dihimpun awak media Senin (23/8/2021), tindakan pelecehan ini dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi yang mengikuti bimbingan skripsi.
Semula hanya ada satu mahasiswi yang melaporkan menjadi korban. Namun diduga korbannya lebih dari satu mahasiswi.
Sedangkan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen mulai meremas tangan, menyenggol bagian sensitif hingga pelecehan verbal melalui chat WA.
Kejadian ini mencuat setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada sejumlah rekannya, sehingga kasusnya menjadi viral di media sosial.
Menyusul mencuatnya kejadian itu, telah menimbulkan gejolak di lingkungan kampus.
Sehingga kejadian pelecehan mahasiswi ini kemudian dilaporkan ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri.
PSGA merupakan lembaga yang bertugas memberi pelayanan konseling persoalan gender, keluarga, anak dan hak asasi manusia.
Termasuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
Sementara Sardjuningsih, Kepala PSGA IAIN Kediri saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, oknum dosen yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial MA.
Saat kejadian yang bersangkutan juga menjabat sebagai ketua program studi (kaprodi).
Diungkapkan, sejauh ini baru satu korban yang telah melaporkan dan saat ini sedang diproses.
Sedangkan korban lainnya sejauh ini masih belum melengkapi dengan sejumlah bukti-bukti.
Kejadiannya sendiri berlangsung pada pertengahan dan akhir bulan Juli lalu di rumah pelaku.
"PSGA langsung menindaklanjuti karena korbannya mau lapor," jelasnya.
Selanjutnya PSGA melaporkan kejadian tersebut kepada Rektor IAIN Kediri.
"Kemudian rektor telah bersikap," jelasnya.
Saat ini PSGA masih melengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan sehingga kasusnya dapat diproses.
Namun oknum dosen MA telah mendapatkan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai kaprodi.
Sanksi lainnya tidak naik pangkat selama dua tahun dan tidak diperkenankan membimbing skripsi mahasiswa selama dua semester.