Berita Entertainment

Lama Tak Muncul, Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari, Dulu Heboh Usir Desiree Tarigan

Penulis: Alga
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotma Sitompul dan Juliari Batubara

TRIBUNJATIM.COM - Anda masih ingat Hotma Sitompul yang dulu heboh karena dituding mengusir Desiree Tarigan?

Cukup lama nama Hotma Sitompul tak lagi jadi pembicaraan, kini ia terbukti terima Rp3 M dari Juliari Batubara.

Ya, belakangan ini nama Hotma Sitompul ikut terseret lantaran terbukti menerima Rp3 miliar.

Lalu untuk apa Juliari Batubara memberikan uang tersebut kepada Hotma Sitompul?

Baca juga: Sahabat Hotma Sitompul Ekspos Tabiat Desiree Tarigan, Saksi soal Nafkah, Banyak Dicurhati: Udah Lama

Pada Maret 2021 lalu, netizen heboh dengan pengakuan Desiree Tarigan.

Ia mengaku bahwa dirinya telah diusir suaminya, Hotma Sitompul.

Diketahui, Desiree Tarigan merupakan ibu Bams eks Samsons.

Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul akhirnya melebar ke isu perselingkuhan.

Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan (YouTube/Mamitoko)

Beberapa bulan setelah kabar kisruh rumah tangganya mereda, nama Hotma Sitompul kembali jadi perbincangan.

Hal tersebut lantaran namanya terseret kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Baca juga: Sosok Ini Ingatkan Hotma Sitompul Stop Serang Desiree, Ending Polemik Berakhir Fatal? Menegangkan

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Melansir dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut mantan Mensos Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono."

"Bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota Majelis Hakim, Joko Subagyo, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: Hotman Paris Unjuk Gigi Tak Takut Ancaman Hotma Sitompul, Siapa yang Menang? Siap Duel Pengacara

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan, pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos.

Untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari Batubara menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya, pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.

Ia memberikannya melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata Hakim Joko.

Menteri Sosial Juliari Batubara saat membuka Sarasehan Nasional Kearifan Lokal yang diselenggarakan di Hotel Mercure Grand Mirama, Jalan Darmo Surabaya, 3-6 Desember 2019. (Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Majelis Hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara.

Yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari Batubara, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari Batubara.

"Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya."

"Sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.

Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.

"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura."

"Yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula.

Berita tentang Hotma Sitompul

Berita tentang Juliari Batubara

Berita Terkini