CPNS di Jawa Timur

UPDATE Syarat Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Vaksin Minimal Dosis 1, Lihat Jadwal dan Titik Lokasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020).

- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

- Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Cara Download dan Cetak Kartu Ujian hingga Form Deklarasi Sehat, Lengkap Jadwal Tes SKD CPNS 2021

Formulir deklarasi sehat

Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.

Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS untuk instansi pusat dan instansi daerah di titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan mulai 2 September mendatang.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021.

Baca juga: Latihan Soal TIU Kemampuan Numerik Perbandingan Kuantitatif SKD CPNS 2021, Dilengkapi Pembahasan

Peserta yang positif Covid-19

Terkait syarat sertifikat vaksin, peserta juga menanyakan bagaimana dengan yang tidak masuk dalam kriteria vaksinasi seperti karena komorbid, atau belum mendapatkan jatah vaksinasi sampai jelang hari pelaksanaan tes?

Terkait hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang memang tidak bisa mendapatkan vaksin sebab komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi dengan menyertakan surat keterangan.

“(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,” kata Suharmen dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Surat keterangan dokter

Surat keterangan tersebut harus memuat informasi bahwa yang bersangkutan atau peserta SKD CPNS tersebut tidak bisa divaksin lengkap dengan alasannya.

Selain itu, surat dokter tersebut harus berasal dari dokter dari instansi pemerintah, bukan dari dokter di swasta.

Halaman
123

Berita Terkini