CPNS di Jawa Timur

Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19, Apakah Bisa Tetap Ikut Ujian? ini Prosedurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - CPNS Ponorogo Formasi Tahun 2019 Menerima SK Bupati di Gedung Sasana Praja Jalan Diponegoro, Ponorogo.

Bagi mereka yang positif tidak diperkenankan pulang sendiri, baik dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk mengurangi risiko penularan.

Baca juga: UPDATE Syarat Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Vaksin Minimal Dosis 1, Lihat Jadwal dan Titik Lokasi

Ketentuan lapor

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan peserta yang positif Covid-19 harus lapor tepat waktu.

Dia mencontohkan jika peserta ujian pada Kamis dan melakukan tes pada Rabu lalu hasilnya positif, maka harus melapor pada Rabu dan maksimal Kamis.

Konsekuensi bagi peserta yang terlambat lapor adalah dianggap tidak hadir saat SKD atau gugur.

"Jika baru Jumat atau Sabtu melaporkan ke instansinya itu tidak bisa, maka kami anggap yang bersangkutan tidak hadir, karena melapornya pasca atau H plus, H plus 1 tidak bisa, maksimal hari-H (tes) dengan cara-cara atau mekanisme yang ada," kata Ridwan.

Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.

Dia menjelaskan peserta bisa melapor lewat Help Desk BKN.

Nomor kontak instansi bisa diakses di sana.

Selain itu juga bisa lewat email, WA, fax, call center, maupun media sosial instansi yang aktif.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Berita Terkini