TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara syarat tes SKD CPNS 2021 ialah menggunakan masker tiga lapis.
Banyak pelamar CPNS 2021 mempertanyakan apa maksud masker tiga lapis.
Seperti akun QQ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.
"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ.
Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?
Baca juga: Daftar Harga Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Terbaru 2021, Persiapan Syarat Ujian SKD CPNS 2021
Bukan 3 buah masker
BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.
Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.
Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.
"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.
Baca juga: Sudah Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Bagaimana Jika Punya Komorbid dan Belum Dapat Jatah Vaksin?
Syarat selengkapnya
BKN menyampaikan, persyaratan mengikuti SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.